PENGUMPULAN DAN PENTASARUFAN ZAKAT FITRAH

PONJONG - Zakat fitrah sebagai zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Muslim, perlu diajarkan dan diterapkan sedini mungkin kepada anak, sehingga sampai dewasa siswa dengan kesadarannya membayar zakat. Zakat sebagai salah satu dari rukun Islam, sehingga perlu dilatih sejak kecil. Pengumpulan zakat fitrah dilaksanakan mulai Senin, 17 Maret hingga Rabu, 19 Maret 2025, dengan besaran yang harus dibayarkan siswa adalah beras 2,5 kg. Hingga hari terakhir pengumpulan, telah terkumpul beras 232,5 kg dan uang Rp. 160.000 dari 96 muzakki (pezakat).


Zakat fitrah yang telah terkumpul kemudian disalurkan ke masjid-masjid sekitar sekolah diantaranya : Masjid Al-Hikmah Dusun Surodadi; Masjid Ar-Rahim Dusun Wanglu; Masjid At-Taufiq Dusun Melikan; Masjid Al-Ikhlas Dusun Parangan I; dan Masjid Al-Muttaqin Dusun Bersih. Zakat yang ditasarufkan ke masjid-masjid tersebut diterima oleh pengurus takmir masjid setempat untuk nantinya dapat diberikan kepada jama’ah yang membutuhkan. 

Kegiatan

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul